Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan?
Pada 6 Oktober 2022, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Pertama, ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, selaku operator Liga 1 2023-2023. Akhmad bertanggung jawab atas sertifikasi Stadion Kanjuruhan yang dinilai layak, sementara dalam penyelidikan diketahui stadion tersebut kurang memadai.
Kemudian ada nama Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, yang tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion.
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia pula yang memerintahkan steward alias pihak keamanan untuk meninggalkan gerbang saat terjadi insiden.
Tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiga orang ini dinilai lalai dalam mencegah penggunaan gas air mata seperti yang tercantum dalam regulasi FIFA.
Selain melalui kepolisian, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Baca Juga
TGIPF kemudian menyusun rekomendasi-rekomendasi untuk seluruh stakeholder yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Sidang perdana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dilakukan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tersangka tiga anggota kepolisian.
Ketiganya didakwa pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Pada 16 Maret 2023, PN Surabaya membacakan vonis untuk seluruh tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ketua Panpel Ahmad Haris dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara 6 tahun 8 bulan karena melanggara pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat 1 KUHP, pasal 360 ayat 2 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Hasdarmawan, Danki III Brimob Polda Jatim menerima sanksi 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari hukuman karena tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Pun demikian dengan Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto yang dibebaskan karena dinilai tak ikut terlibat.
Vonis bebas juga diterima oleh Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB. Majelis hakim PN Surabaya menilai berkas perkara Akhmad belum memenuhi unsur pidana.
Pembacaan vonis dari PN Surabaya itu disambut kekecewaan dari keluarga korban yang menuntut para tersangka dihukum seadil-adilnya.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang digelar Kamis (28/9/2023), Ahmad Haris mendapat hukuman yang lebih berat yakni 2 tahun dari sebelumnya 1,5 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Di lain sisi, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Suko Sutrisno dan Hasdarmawan.
Suko tetap menjalani hukuman 1 tahun penjara, sementara Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Menagih Janji Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjadi sorotan dalam Tragedi Kanjuruhan satu tahun silam.
Pasalnya, saat menjenguk korban di RS Saiful Anwar, Kota Malang, Jokowi menjanjikan bakal mengusut tuntas kasus ini.
Namun hingga kini, vonis yang diterima tersangka Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata memuaskan bagi keluarga korban.
Terlebih, ada potongan video viral yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada 7 Februari 2023.
Dalam video tersebut, Jokowi ditanya mengenai perkembangan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Sayangnya, respons Jokowi yang tak memberi jawaban jelas membuat banyak netizen memberikan tanggapan negatif.
"Saya jawab di lain waktu. Hehe. Terima kasih," tutur Jokowi sambil tersenyum.