Bisnis.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan 4 orang tersangka baru berinisial CH, DS, P dan MR terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui tim penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan tersangka dinilai masih belum dibutuhkan.
Penahanan terhadap seorang tersangka diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Seorang tersangka baru akan ditahan jika menurut pandangan penyidik tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan kembali melakukan perbuatan tindak pidana.
"Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan 4 orang tersangka dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan yaitu CH, DS, P dan MR," tuturnya, Rabu (16/1/2019).
Dedi menjelaskan keempat tersangka itu memiliki peran berbeda pada tindak pidana pengaturan skor sepakbola tersebut.
Menurut Dedi tersangka CH berperan sebagai wasit cadangan Persibara melawan Persik Kediri, kemudian DS berperan jadi pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, tersangka P merupakan asisten wasit 1 dan MR adalah asisten wasit 2.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan nomor laporan LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM ter tanggal 19 Desember 2018.
"Kami akan profesional mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya," kata Dedi.