Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaturan Skor: Kasus Madura FC vs PSS Sleman Belum Hasilkan Tersangka

Satgas berupaya memberantas kejahatan pengaturan skor dalam persepakbolaan Tanah Air. Tetapi hingga kini Satgas belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Ratu Tisha Destria/Bisnis.com-Aziz Rahardyan
Ratu Tisha Destria/Bisnis.com-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Pertandingan Madura FC kontra PSS Sleman menjadi salah satu kasus yang diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Satgas berupaya memberantas kejahatan pengaturan skor dalam persepakbolaan Tanah Air. Tetapi hingga kini Satgas belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (4/1/2019).

Argo menyebutkan pemeriksaan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria pada hari ini pun masih berkisar tentang laga tersebut.

"Hari ini memang sesuai dengan agenda tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola melakukan penyelidikan berkaitan dengan PSS Sleman dan Madura FC. Jadi hari ini kami mengklarifikasi ke Sekjen PSSI," ungkap Argo.

Argo menyebutkan dalam waktu dekat belum ada pihak selain Ratu Tisha yang akan diperiksa terkait kasus Madura FC kontra PSS Sleman,

"Nanti saya cek ke penyidik agendanya apa. Sementara itu dulu," ujarnya.

Sebelumnya, manajer Madura FC Januar Herwanto mengungkapkan adanya percobaan penyuapan dari Komite Eksekutif PSSI Hidayat.

Hidayat meminta agar timnya mengalah pada PSS Sleman dengan tebusan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Januar menolak permintaan tersebut, walaupun pada akhirnya Madura FC harus takluk dengan skor 1—0 ketika bertandang ke Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Dalam pertandingan tersebut, gol bunuh diri Muhammad Choirul Rifan di menit 81 dianggap kontroversial.

Choirul dinilai kebingungan akibat salah antisipasi, sebab seharusnya pemain depan PSS Sleman sudah dalam posisi off-side.

Hidayat yang terbukti mencoba menyuap Januar telah dihukum Komite Disiplin PSSI dengan melarang Hidayat beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun, dilarang memasuki stadion dua tahun, dan wajib membayar denda sebesar Rp150 Juta.

Sedangkan wasit dalam laga tersebut terbukti melakukan drama dengan adanya cidera dan pergantian wasit sehingga mengakibatkan gol yang dipermasalahkan tersebut.

Kini keempat wasit pun telah dibebastugaskan oleh PSSI.

Di sisi lain, Ratu Tisha tidak bersedia menyebutkan detil pemeriksaan lanjutan dirinya.

Sebelumnya, ia diperiksa pada Jumat (28/12/2018) terkait kasus Madura FC kontra PSS Sleman.

Ia hanya mengungkapkan soal kerja sama antara PSSI dan Polri untuk memberantas mafia bola.

"Pastilah karena posisi ini kan dua sisi mata uang ada hukum ke olahraga, ada hukum yang tidak bisa PSSI jangkau, jadi posisinya adalah kerja sama [dengan Satgas Anti Mafia Bola]," jelas wanita yang sempat mengenyam pendidikan dari Federasi Internasional Asosiasi Sepakbola (FIFA) ini.

"Kita pun memerlukan bantuan dari Satgas akan apa yang bisa dikembangkan di area Komite Disiplin sehingga kami bisa juga menegakkan hukum sepak bola dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Kini di samping kasus Madura FC vs PSS Sleman, pihak Satgas Anti Mafia Bola telah mengamankan empat orang tersangka terduga mafia bola terkait kasus Persibara Banjarnegara.

Dua di antaranya merupakan anggota PSSI, yaitu Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng dengan peran sebagai "pengatur situasi" pertandingan, dan anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai penampung dana suap.

Sisanya, tersangka Priyanto diduga berperan mengatur keberpihakan wasit, dan Anik Yuni Artikasari sebagai pengatur transaksi dana suap untuk mengatur pertandingan kasus "pengamanan laga" Persibara Banjarnegara.

Terkait kasus Madura FC vs PSS Sleman, Satgas belum menetapkan satu pun tersangka. Hidayat yang diagendakan menjalani pemeriksaan, tercatat telah dua kali mangkir tanpa alasan. Ia kemungkinan akan dipanggil paksa.

“Kalau sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan, maka pemanggilan ketiga penyidik punya hak menjemput orang tersebut. Contohnya, Hidayat,” ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (3/1/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper