Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatos S. Dewa Broto telah menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia pengaturan skor sepakbola di Indonesia, Rabu (26/12/2018).
Terkait pemeriksaan, Gatot bercerita bahwa dirinya bukan hanya menjawab pertanyaan penyidik melainkan sempat menyampaikan Laporan Kerja Tim 9 Kemenpora pada 2015, walaupun tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu [Laporan Kerja Tim Sembilan] sempat saya sampaikan tapi tidak diformatkan dalam bentuk BAP-nya. Itu saya sampaikan kepada penyidik," ujarnya.
Masih ingat dengan Tim Sembilan? Tim ini merupakan bentukan Menpora Imam Nahrawi pada Jumat (2/1/2015) yang bertujuan mengevaluasi persepakbolaan Indonesia.
Ketika tim ini dibentuk, hubungan antara Kemenpora dan PSSI bahkan sempat memanas. Saat itu PSSI dianggap menghadirkan masalah dan ketidakpastian terkait pencapaian prestasi dalam persepakbolaan nasional. Gatot yang ketika itu masih berada di Deputi V Kemenpora pun ikut menjadi bagian dalam tim tersebut.
Pada akhirnya, Tim Sembilan mengeluarkan sembilan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi awal usaha pembenahan persepakbolaan nasional agar lebih komprehensif.
Salah satunya, menghasilkan investigasi mereka terkait pengaturan skor yang ketika itu sudah mulai marak.
"Untuk referensi saja. Kami sampaikan tentang pada tanggal tertentu di awal tahun 2015, pada saat Tim Sembilan masih bekerja, kami telah memanggil seorang runner [pelaku pengatur skor]," ungkap Gatot.
Tetapi Gatot menyayangkan ketika itu belum ada tim penegak hukum seperti Satgas Anti Mafia Bola dari pihak kepolisian seperi saat ini. Sehingga investigasi tersebut belum mendapatkan hasil optimal.
"Waktu itu asumsi kami, [pelaku] bisa menjadi seorang whistle blower [pengungkap mafia pengatur skor bola] tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjadi whistle blower. Jadi kami serahkan satu copy-nya pada pihak penyidik," tambah Gatot.
Gatot berharap laporan tersebut dapat menjadi referensi penyidik Kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus lain terkait mafia pengatur skor sepak bola di Indonesia.
"Kami sampaikan komitmen kami, janji kami Kemenpora akan kooperatif. Seandainya dipanggil lagi [untuk diperiksa], kami akan datang," ungkap Gatot.
Sebelumnya, pihak Kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun.
Pihak Kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU no 11 Tahun 1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU no 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.