Bisnis.com, JAKARTA - Federasi sepak bola dunia, FIFA, menjatuhkan sanksi pada tiga peserta Piala Dunia 2022, yakni Kroasia, Serbia, dan Arab Saudi.
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Kroasia menyusul nyanyian para fan yang berbau xenofobia atau kebencian terhadap orang dari negara lain, Rabu (7/12/2022).
Chant suporter Kroasia yang bernada rasialis itu ditujukan kepada kiper Kanada, Milan Borjan, di Piala Dunia 2022.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira Rp830 juta akibat tingkah suporternya selama pertandingan Piala Dunia 2022 Kroasia vs Kanada pada 27 November lalu.
Selama pertandingan suporter Kroasia secara verbal menyerang Borjan, keturunan etnik Serbia. Kiper Kanada itu disoroti karena yang lahir di Kroasia tapi meninggalkan negara tersebut ketika masih anak-anak.
Mereka juga membentangkan spanduk, salah satunya yang mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.
Baca Juga
Selama dan setelah operasi tersebut lebih dari 200.000 warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan.
Hukuman bagi Kroasia itu dijatuhkan 48 jam berselang setelah mereka mengamankan tiket menantang Brasil pada perempat final, Jumat (9/12/2022).
Federasi sepak bola Serbia juga terkena hukuman dari FIFA. Serbia terkena denda 20.000 Swiss franc, setara Rp332 juta.
Hukuman ini diberikan karena ada bendera Kosovo yang Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat pertandingan melawan Brasil.
Federasi sepak bola Kosovo (FFK) mengajukan keluhan ke FIFA setelah foto yang menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara mereka dicap dengan slogan "tidak akan ada kata menyerah".
Kosovo yang merupakan bekas provinsi Yugoslavia dengan penduduk mayoritas Albania, menyatakan kemerdekaan dari Serbia pada 2008, namun Beograd menolak untuk mengakuinya.
Dalam kasus ketiga yang ditangani komisi disiplin FIFA, adalah enam kartu kuning yang didapat Arab Saudi saat melawan Argentina dan Meksiko.
Akibatnya, federasi sepak bola Arab Saudi mendapat dua sanksi, masing-masih berupa denda 15.000 Swiss franc atau sekitar Rp250 juta.