Bisnis.com, JAKARTA-Mabes Polri akan menggandeng Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk membuat Satuan Tugas Pemberantas Mafia Skor Bola di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan menyelidiki dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang terjadi di Tanah Air.
Menurut Dedi, pasal yang dapat dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
"Melalui Satgas ini kami akan menyelidiki siapa para tersangka yang terkait menyangkut masalah tindak pidana pengaturan skor sepak bola ini," tutur Dedi, Kamis (20/12/2018).
Dedi menjelaskan tugas Polri dalam Satgas tersebut yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memproses hukum tersangka dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola.
Sementara tugas PSSI dalam Satgas tersebut adalah mengawasi seluruh pertandingan agar berjalan sesuai dengan SOP.
Baca Juga
"Jadi nanti PSSI itu akan bertugas untuk mengawasi mekanisme, mengawasi SOP suatu pertandingan agar berjalan sesuai sebagaimana seharusnya," kata Dedi.
Dedi memprediksi Satgas tersebut akan diresmikan tidak lama lagi oleh Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian. Dia optimistis Satgas tersebut dapat memberantas semua mafia sepak bola yang dinilai meresahkan dunia olahraga sepak bola di Tanah Air.
"Kata Pak Kapolri, Satgas ini segera dibentuk. Insya Allah sebelum Liga 2019 bergulir, Satgas ini sudah ada. Tunggu saja ya," ujarnya.