Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Gelandang Inti Arsenal Resmi Didakwa Lima Tuduhan Pemerkosaan

Eks gelandang inti Arsenal Thomas Partey resmi didakwa oleh Kepolisian Metropolitan Inggris (CPS) atas lima tuduhan pemerkosaan.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Eks gelandang inti Arsenal Thomas Partey resmi didakwa oleh Kepolisian Metropolitan Inggris (CPS) atas lima tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan kekerasan seksual.

Dakwaan ini terkait dengan dugaan kejahatan yang terjadi antara tahun 2021 dan 2022, melibatkan tiga wanita berbeda.

"CPS telah mengesahkan penuntutan Thomas Partey atas beberapa tuduhan pemerkosaan setelah meninjau bukti secara menyeluruh," kata kepala jaksa CPS London Utara Jaswant Narwal dikutip dari laman resmi CPS pada Jumat.

Menurut laporan dari berbagai sumber, termasuk ESPN dan BBC, dua tuduhan pemerkosaan terkait dengan satu wanita, tiga tuduhan pemerkosaan terkait dengan wanita kedua, dan satu tuduhan kekerasan seksual terkait dengan wanita ketiga.

Penyelidikan dimulai pada Februari 2022 setelah polisi menerima laporan pertama tentang dugaan pemerkosaan. CPS telah mengesahkan dakwaan ini setelah meninjau bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

CPS juga mengumumkan bahwa Partey dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Westminster pada 5 Agustus.

Pengacara Partey, Jenny Wiltshire menyatakan bahwa kliennya membantah semua tuduhan atas dirinya.

“Thomas Partey membantah semua dakwaan terhadapnya dan menyambut baik kesempatan untuk akhirnya membersihkan namanya,” ujar Wiltshire dikutip dari Eastern Daily Press.

Pemain berusia 32 tahun itu bergabung dengan Arsenal dari Atletico Madrid pada 2020 dengan nilai transfer 45 juta euro. Partey telah meninggalkan klub London tersebut pada 30 Juni setelah kontraknya berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper