Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan temuan netizen tentang logo Timnas Indonesia yang didaftarkan atas nama pribadi oleh pemilik Erspo.
Apparel jersey Timnas Indonesia Erspo menuai kontroversi setelah mendaftarkan logo jersey atas nama pribadi.
Logo jersey Timnas Indonesia didaftarkan atas pemilik Erspo, Muhammad Sadad. Hal itu diketahui dari catatan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permohonan hak merek logo jersey Timnas Indonesia yang diajukan Sadad itu dicatat dengan nomor DID2024006041 di PDKI.
Dari laman PDKI diketahui permohonan diajukan pada 19 Desember 2023 dan disetujui pada 22 Januari 2024.
Hal itu menuai kontroversi, lantaran jersey Timnas Indonesia menggunakan Garuda Pancasila sebagai logo di dada.
Baca Juga
Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang boleh digunakan semua pihak secara luas.
Jika logo jersey Timnas Indonesia tersebut diklaim sebagai hak milik pribadi, banyak yang mempertanyakan apakah logo Garuda Pancasila tidak lagi bisa digunakan dengan bebas.
Peraturan tentang pengajuan lambang negara sebagai hak merek tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Poin (b), logo dapat ditolak jika menyerupai simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional.
Pada pasal yang sama juga menyebut hal itu dapat dikecualikan dengan catatan pemohon memperoleh "persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang."
Artinya individu atau perusahaan dapat mengajukan permohonan hak merek terhadap logo yang memuat lambang negara, dalam hal ini Garuda Pancasila, dengan izin Pemerintah RI.
Erspo merupakan brand pakaian olahraga yang bekerja sama dengan PSSI dalam memasok jersey Timnas Indonesia dengan kontrak dua musim berjalan.
Brand ini awalnya berada di bawah naungan brand Erigo dan resmi menjamin kontrak kerja sama dengan PSSI pada 22 Januari 2024.
PSSI Angkat Bicara
Di tengah ramainya isu terkait pendaftaran logo jersey Timnas Indonesia atas nama pribadi, PSSI melalui anggota Komite Eksekutif Arya Sinulingga angkat bicara.
Arya menyebut pendaftaran hak kepemilikan logo jersey Timnas Indonesia sah-sah saja dilakukan. Arya menambahkan, PSSI juga tercatat sebagai pemilik hak atas logo Timnas Indonesia.
"Jadi dulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu by process, ya, karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan. Kemudian pada bulan 4 (April) kita meminta hak tersebut," ucap Arya Sinulingga, Rabu (19/6/2024).
Dalam keterangannya lebih lanjut, Arya menyebut pendaftaran logo jersey Timnas Indonesia bukan baru kali ini saja terjadi.
Apparel jersey Timnas Indonesia sebelum Erspo, Mills, disebut Arya juga mendaftarkan desain berlambang Garuda menjadi milik mereka.
Hanya saja, keterangan Arya langsung ditepis oleh Head Apparel Designer Mills, Fajar Ramadhan, melalui akun Twitter (X).
Fajar mengatakan pihak Mills sama sekali tak diberi tahu jika logo yang mereka desain didaftarkan sebagai hak merek.
"Saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreativitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi," kata Fajar melalui akun @Fajarrusalem, Rabu (19/6/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah ikhlas jika nantinya desain logo jersey Timnas Indonesia yang dibuat Mills menjadi milik negara atau PSSI.
menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yg mention saya serta Mills,
— Fajar Ramadhan (@fajarrusalem) June 19, 2024
saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh… pic.twitter.com/OqlCjgy6CF