Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Jakarta Golf Club mengadakan pemilihan untuk mencari Ketua Umum baru setelah Ketum sebelumnya, HMP Simatupang meninggal dunia karena sakit.
Demi kehidupan Perkumpulan harus tetap berjalan, maka dengan tidak adanya Ketua Umum, pada tanggal 26 Maret 2019 telah diterbitkan SK Pengurus No. 01.007/SK/PENG-JGC/III/2019 yang memutuskan PIMPINAN JAKARTA GOLF CLUB secara kolektif dijabat oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. SK tersebut juga sudah diumumkan kepada para Anggota melalui Papan Pengumuman Perkumpulan.
Dalam AD/ ART JGC ketentuan mengenai Pimpinan Perkumpulan atau Ketua Umum secara jelas merupakan figur yang dipilih oleh para Anggota melalui rapat anggota. Selain itu juga ada banyak hal-hal yang menyangkut kerjasama dengan pihak luar JGC yang secara legal membutuhkan Ketua Umum yang definitive (pilihan anggota), sehingga kepemimpinan kolektif yang bersifat sementara ini harus segera digantikan.
Oleh karena itu jabatan Ketua Umum Perkumpulan JGC dapata dilaksanakan berdasarkan amanat AD/ART JGC, maka Pengurus saat ini memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota (RULBA) dengan agenda Pemilihan Ketua Umum. Ketua Umum terpiliha juga merupakan Formatur yang akan memilih dan menentukan Anggota JGC lainnya menjadi bagian dari Pengurus untuk membantunya bekerja.
Agenda dalam RULBA yang diselenggarakan pada hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Undangan yang telah dikirimkan kepada para Anggota memiliki Agenda Tunggal yaitu : Pemilihan Ketua Umum JGC Dengan Sistem Formatur, sesuai ART Pasal 13 Ayat 1.
Pada saat sidang Pemilihan Ketua Umum JGC, Pengurus petahana dinyatakan Demisioner dan selanjutnya sidang dipimpin oleh Ketua Sidang dan Sekretaris Sidang sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 26 Ayat 2.b, antara lain bukan dari Anggota Pengurus Demisioner.
Baca Juga
Pada rapat penentuan Ketua Sidang masih dipimpin oleh Wakil Ketua Umum yaitu Bapak Djali Yusuf, para Anggota JGC peserta rapat mengusulkan beberapa nama calon Ketua Sidang. Melalui voting Ketua Sidang yang terpilih yaitu Bapak Herman Kadir yang mendapatkan 226 suara, sedangkan calon Ketua Sidang lainnya, Bapak Leo Nababan mendapatkan 171 suara. Keta Sidang terpilih menunjuk Bapak Abdul Rahim Hasibuan untuk menjadi sekretaris sidang yang akan membantunya menjalankan sidang Pemilihan Ketua Umum JGC Dengan Sistem Formatur, sesuai ART Pasal 13 Ayat 1.
Dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (7/11/2019), terdapat 3 nama Calon Formatur yang mengajukan untuk maju menjadi Calon Ketua Umum yaitu; Bacelius Ruru, Ramli Ibrahim dan Nirwan Husni Lubis. Namun pada saat akan dimulai Pemungutan Suara, calon Ketua Umum atas nama Nirwan Husni Lubis menyatakan mengundurkan diri dan memberikan dukungan kepada Bacelius Ruru.
Pada akhirnya Ramli Ibrahim menjadi Ketua Umum JGC periode 2019-2024 setelah meraih 211 suara mengungguli, Bacelius Ruru yang memperoleh 143 suara.