Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Jokdri, sapaan Joko Driyono akan membacakan pleidoi dalam sidang berikutnya.
Salah satu pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan pleidoi yang disiapkan setebal lebih dari 100 halaman. Di dalamnya, kata dia, pihaknya akan membantah seluruh dakwaan jaksa.
Menurut Mustofa, dakwaan dari JPU tak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan. “Kami akan bahas satu per satu pasal yang didakwakan itu,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, kata Mustofa, pengacara membantah kalau perkara yang menjerat kliennya tak berhubungan dengan kasus pengaturan skor yang ditangani oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
Dalam pleidoi, kata Mustofa, mereka juga akan sedikit menyinggung soal penanganan kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani satgas dengan terdakwa Johar Lin Eng. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci maksud perkataannya. “Mungkin kami sampaikan juga, kami akan singgung sedikit dalam pleidoi,” kata dia.
Mustofa menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara, Joko Driyono akan menyiapkan pleidoinya sendiri. Isinya, kata dia, kurang lebih tentang fakta terkait atau yang dialami diri Jokdri.
Baca Juga
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini, Joko Driyono dianggap terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu telah melakukan perbuatan mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola.
Hakim ketua Kartim Haeruddin memberikan waktu satu pekan bagi Joko Driyono untuk menyiapkan pleidoinya. “Karena tuntutan yang cukup tebal, majelis hakim memberikan waktu satu minggu agar (penyusunan pleidoi) tak tergesa-gesa),” kata dia.