Bisnis.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia beserta 18 klub kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 sepakat untuk melakukan langkah hukum, yakni menguji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi.
Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia, mengungkapkan penyebab munculnya uji materi karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sudah seperti AFC dan FIFA dalam club licensing
Keputusan uji materi UU No. 3/2005 itu setelah mergency meeting Liga Indonesia, Senin malam (16/2).
"Kalau stampel profesional keluar dari BOPI, apa serta merta diakui FIFA. Kapan pendelegasian licensor FIFA ke BOPI?" ungkap Joko.
Artinya, sambungnya, di mata teman klub, kita tidak bisa halangi UU SKN dan SK Menteri tentang kewenangan BOPI 2009. Oleh karenanya ingin ada turunan lain, yaitu coorperation agreement atau kita selalu ikuti tahapan perencanan, sosialisasi, penilaian dan sebagainya.
"Maka inisiatif judicial review UU SKN ke mahkamah konstitusi. Bukan dalam konteks berhadapan, tapi kita ingin agar ada clearance, kesepahaman. Kalau ada kesulitan jalan keluar seperti apa," ujar Joko yang juga Sekjen PSSI ini. (ligaindonesia)
"Tidak mungkin BOPI atau negara menundukkan diri ke regulasi FIFA. Kita harus proteksi negara, jangan sampai tundukkan diri ke FIFA. Berkembang pembicaraan, ini domain Komite adhoc sinergis. Karena niat baik, caranya harus baik. FIFA punya standar coorperation agreement. Yang dijalankan siapapun stakeholder, tapi di agreement yang disepakti bersama,"tutupnya.